Gb. 1. Pengawas Pusat, Pengawas Lokal, dan Panitia Uji Kompetensi
Sleman – pada tanggal 24-26 Oktober 2020 Fakultas Kesehatan Unjani Yogyakarta dipercaya menjadi tempat uji kompetensi bidang Kesehatan. Uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Dasar pelaksanaan Uji Kompetensi antara lain Undang Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Permendikbud No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Selain itu, Uji Kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan. Peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi dan pendidikan profesi. “Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. Hal ini sangat penting, terutama pada saat pandemi ini yang memerlukan banyak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19.
Gb. 2. Proses Persiapan Uji Kompetensi
Pelaksanaan Uji Kompetensi di Fakultas Kesehatan Unjani Yogyakarta menggunakan metode Computer Based Test (CBT) pada CBT center yang terstandar. Saat ini Fakultas Kesehatan telah memiliki sarana CBT center untuk pelaksanaan ujian mahasiswa dengan jumlah 200 unit komputer. Namun dalam pelaksanaan uji kompetensi kali ini komputer yang digunakan dihitung 50% mengingat dilaksanakan dalam masa pandemi covid,-19, sehingga dilakukan pengaturan jarak minimal 1 m antar peserta ujian. Pelaksanaan ujian diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik pada saat persiapan, pelaksanaan ujian dan monitoring serta evaluasi. Protokol kesehatan yang diterapkan berdasarkan ketentuan panitia Uji Kompetensi Nasional yaitu: asal peserta dan tim pelaksana berdasarkan tempat tinggal saat ini; di luar ruang ujian telah disiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer di ruang uji kompetensi; pemeriksaan peserta sebelum masuk ruang ujian menggunakan thermo gun dan metal detector; peserta yang sedang demam tidak boleh mengikuti ujian, peserta ujian dan tim pelaksana menggunakan masker bedah dan sarung tangan lateks dan tim pelaksana mengenakan tambahan face shield; jarak antarkursi ujian (workstation) minimal 1×1 meter; kapasitas komputer hanya dipakai 50%; jarak antar kursi ruang karantina dipisahkan dengan jarak minimal 1×1 meter; briefing peserta dan tim pelaksana ujian dilaksanakan secara daring; tempat sampah khusus untuk masker dan sarung tangan bekas; ruang ujian dilakukan pembersihan dengan desinfektan dan pergantian sirkulasi udara sebelum dan setelah digunakan; dan peserta dan pelaksana membawa keperluan pribadi dan alat ibadah sendiri.
Uji kompetensi yang dilaksanakan 3 hari ini diikuti program studi Radiologi, Rekam Medis, Teknologi Laboratorium Medis, Analis Kesehatan, dan Keperawatan Anastesiologi. Peserta pada pelaksanaan kali ini berjumlah 511 peserta yang terbagi menjadi 6 sesi. Peserta uji kompetensi kali ini berasal dari 9 institusi Pendidikan, yaitu Unjani Yogyakarta, UGM, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Poltekkes BSI, Politeknik Permata Indonesia, Stikes Guna Bangsa, Stikes Analisis Bakti Asih, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Citra Bangsa, dan Akademi Analisis Kesehatan Manggala. Pelaksanaan ujian dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Persiapan pelaksanaan uji kompetensi telah dilakukan sebelumnya. Fakultas Kesehatan Unjani Yogyakarta menerima dengan baik kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan di CBT center. Pelaksanaan Uji Kompetensi tenaga Kesehatan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tata tertib ujian yang berlaku.(Fkes/KPP)